oh undang-undang yang maha pengampun

Cannabis Sativa, atau ganja atau cimenk atau gele atau getok, genjos, ganjo, bakung, toco dan sejuta nama lainnya tidak pernah habis menjadi topik berita. Baik berita penangkapan-penangkapan lokal di tivi, koran atau mungkin tetangga sebelah rumah anda sendiri…
Bagi penikmatnya, ia adalah tanaman surga, mungkin yang buahnya dulu dimakan adam sehingga harus diusir oleh tuhan dari taman surga. Bagi penegak hukum, ganja adalah sasaran tembak yang lemah dan tak berdaya… tapi berhadiah prestasi, kenaikan pangkat atau uang “86” (uang damai) yang sangat-sangat lumayan bagi polisi bergaji rendah di negeri ini.
Namun apa yang terjadi dengan seorang tersangka dan terdakwa kasus ganja? Ganja adalah narkotika golongan kelas 1 yang hukumannya sama dengan Heroin dan Kokain. Terlepas dari nalar, naluri dan logika kemanusiaan bahwa pecandu heroin dan kokain-pun adalah manusia yang tidak melakukan kerugian apa-apa terhadap siapapun (kecuali dirinya sendiri), hukuman-hukuman terhadap tindak pidana narkotika semakin hari semakin jauh dari akal sehat, juga akal sehat dari penegak hukum maupun masyarakat yang mengikuti dan mendukungnya.
Selama ribuan tahun, manusia tidak pernah menjadikan kegiatan memabukkan diri sendiri sebagai sebuah tindakan kriminal… apalagi yang bisa diganjar hukuman penjara hingga bertahun-tahun… Namun sejak dekade 90-an, narkotika dan psikotropika menjadi produk budaya sekaligus produk alam yang diberikan kelas sendiri dalam sejarah, sebagai penyimpangan, sebagai sebuah bentuk ketidakpatuhan, dan puncaknya sebagai sebuah tindakan kriminalitas.
Masyarakat umum dan awam yang bukan pengguna digiring dalam kesadaran bahwa manusia-manusia penikmat dan pemakai narkotika dan/atau psikotropika adalah manusia-manusia “menyimpang”, “berbahaya”, bahkan “tidak bermoral”. Kampanye-kampanye anti-narkotika digelar dengan kecenderungan memecah-belah masyarakat, hingga ke tingkat keluarga. Dalam negara yang seperti ini, kekuasan polisi sebagai aparatur negara tentunya akan semakin meningkat… dan sekali lagi hanya masyarakat dan masyarakat sendiri-lah yang menjadi korban. Korban-korban yang tak pernah berhenti bertambah dari ganasnya sistem perundang-undangan, terutama UU Psikotropika dan Narkotika.
Data terakhir dari BNN (Badan Nasional Narkotika) menyebutkan ada lebih dari 3.5 juta penduduk Indonesia yang menggunakan narkoba. Jumlah ini hanyalah sekedar gambaran puncak gunung es dari jumlah korban UU Psikotropika dan UU Narkotika di masa depan yang akan memenuhi institusi rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang akan mengalirkan uang sekaligus masalah yang terus bertambah besar kepada departemen Hukum dan HAM di Indonesia.
Saya berani menyatakan bahwa upaya kriminalisasi pemakaian Narkotika dan Psikotropika dan penegakan hukumnya tidaklah beda dengan menjadikan kegiatan membuat gambar atau tulisan cabul atau memakai pakaian minim sebagai sebuah tindakan kriminal. Keberadaan UU ini akan memiliki dampak baik positif maupun negatif bagi masyarakat, namun positif dan negatif yang seperti apa? Apakah kriminalisasi pakaian seksi akan menurunkan tingkat pemerkosaan??
Salah satu prinsip hukuman yang pantas adalah sebuah vonis hukuman tidak boleh lebih merusak kepada terdakwa daripada tindakan kriminal yang dilakukan olehnya… mari kita renungi perbandingan antara menghisap selinting ganja dengan dikurung di balik terali besi selama bertahun-tahun… inilah kehidupan yang setiap hari dihadapi oleh puluhan ribu manusia saudara kita dibalik penjara.. dan juga masa depan yang akan dialami ribuan dan puluhan ribu lagi yang sedang menanti giliran tertangkap oleh aparat hukum. Sesama saudara manusia yang juga hidup dari pajak masyarakat, yang sering kali juga ikut berdagang dan mengkonsumsi narkotika/psikotropika.